Suka atau tidak suka, setuju atau tidak setuju, pada tahun pelajaran 2011-2012 Ujian Nasional akan tetap dilaksanakan. Pemerintah melalui Kemendikbud telah mengeluarkan peraturan terbaru tentang Ujian Nasional 2012 yang dituangkan dalam PERMENDIKBUD Nomor 59 Tahun 2011 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional.
Badan Standar Nasional Pendidikan selaku penyelenggara Ujian Nasional telah menerbitkan Peraturan Nomor: 0012/P/BSNP/XII/2011 tentang Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, dan Sekolah Dasar Luar Biasa Tahun Pelajaran 2011/2012 dan Peraturan Nomor: 013/P/BSNP/XII/2011 tentang Kisi-Kisi Ujian Nasional untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2011/2012.
Sementara itu, untuk mengedukasi semua pihak yang berkepentingan dengan Ujian Nasional, Kemendikbud dan BNSP telah bekerja sama menerbitkan Buku Tanya Jawab tentang Ujian Nasional dan Materi Presentasi Sosialisasi Ujian Nasional 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar